Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang
cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama,
kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari
ideology nasionalisme. bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki
karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal
di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari
rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta
mengakui negaranya sebagai tanah airnya. Pengertian bangsa
menurut para ahli :
1. Ernest
Renan Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa
terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan
kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena
adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya
perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans
Kohn Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan
budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto
Bauer Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya
persamaan nasib.
6. Rawink Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu
wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori
tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
7. Otto Bauer Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan
karakteristik (nasib).
8. Ki Bagoes Hadikoesoemo Bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
9. Jalobsen dan Libman Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural
unity) dan kesatuan (Politic unity).
10. Guibernau Bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur
penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran
bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup
bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan
bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan
(merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik
(memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)
11. Rudolf Kjellen Bangsa dianalogikan dengan suatu organisme biotis dan
menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu
bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan
kehendak untuk berkuasa.
12. Benedict Anderson Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu
masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas
penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama
akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang
tinggi diantara mereka.
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda,
Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa
Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai
tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La
Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Negara adalah Satu kesatuan
organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang
permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan
yang berdaulat serta memiliki
ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala
instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada. Pengertian menurut para ahli:
1.
John Locke
dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
- Max
Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac
Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat,
dan pemerintahan.
- Roger
F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang
mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas
nama masyarakat.
- Prof.
Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu
kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara
sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan
orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah
negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2. Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. KedaulatanKedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping
ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi negara
Tujuan
dan Fungsi Negara
Fungsi Negara adalah menciptakan keadaan sehingga dapat
tercapai keinginannya
Miriam
Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi
manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan
bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Hak dan
Kewajiban warga negara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Hak dan Kewajiban wagra negara diantaranya,
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga
negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
3. HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak hidup dalam kandungan
atau sesudah lahir atas anugerah tuhan YME.
Pentingnya usaha membela negara
Dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk
mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam
undang-udang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah
lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan
tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela
negara di atas, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan
negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk
wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan
keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi
dalam usaha pembelaan negara. Demikian pula sikap hormat terhadap bendera, lagu
kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan negara RI
menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Mengapa usaha pembelaan negara
penting dilakukan? Pada dasarnya
setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan
terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan
manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia
lainnya” (Homo Homini Lupus)
dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum
Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak
akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Banyak pendapat para ahli tentang negara, namun secara umum negara dapat diartikan
sebagai sekumpulan orang yang menempati wilyah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintahan yang sah. Negara itu sendiri ada dapat disebabkan karena kenyataan
atau berdasarkan teori.